Berita, Hukum

Breaking News! Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu, Tak Terbukti Mark Up Anggaran Video Profil Desa

Logo

Posted by: Deli Hermanto

01 April 2026 14:04 WIB

Breaking News! Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu, Tak Terbukti Mark Up Anggaran Video Profil Desa
Foto: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu. (Gemini AI)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi terkait mark up anggaran pembuatan video profil desa. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/3026). Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun sekunder. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan seperti semula. Usai mendengar putusan tersebut, Amsal terlihat emosional dan tak kuasa menahan air mata.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Amsal tetap ditahan serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama tiga bulan apabila denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Dalam tuntutan tersebut disebutkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dengan putusan bebas ini, majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan jaksa, sekaligus menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!