Hukum

Babak Baru Perlindungan Domestik, UU PPRT Resmi Mengakhiri Penantian Dua Dekade

Logo

Posted by: Habiburahman, S.H.

29 April 2026 16:34 WIB

Babak Baru Perlindungan Domestik, UU PPRT Resmi Mengakhiri Penantian Dua Dekade
Foto: Images generated by AI

JAKARTA – Indonesia akhirnya resmi memiliki payung hukum komprehensif bagi jutaan pekerja domestik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah historis ini tidak hanya sekadar formalitas legislasi, melainkan sebuah transformasi yuridis yang mengubah wajah ketenagakerjaan informal menjadi sektor yang terlindungi secara hukum.


Dalam naskah undang-undang yang baru disahkan tersebut, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fundamen perlindungan bagi para pekerja. Pertama, mengenai Kepastian Status dan Hubungan Kerja. Melalui Pasal 5 dan Pasal 7, negara kini mengakui secara resmi bahwa individu yang bekerja di ranah domestik adalah pekerja yang sah. Hubungan kerja tersebut wajib didasarkan pada Perjanjian Kerja yang jelas, baik tertulis maupun lisan, yang mencakup identitas hingga uraian tugas. Hal ini secara ilmiah menghapus stigma "pembantu" dan menggantinya dengan subjek hukum yang setara, sehingga PRT memiliki posisi tawar yang dilindungi dari segala bentuk diskriminasi.


ADVERTISEMENT

Pilar kedua menyentuh aspek Standardisasi Hak Normatif yang selama ini kerap terabaikan. UU PPRT melalui Pasal 10 dan Pasal 12 memberikan batasan yang manusiawi terkait jam kerja, hak istirahat mingguan selama 24 jam, hingga hak cuti tahunan. Selain itu, aspek kesejahteraan finansial dipertegas dengan kewajiban pemberian upah berdasarkan kesepakatan yang layak serta hak mutlak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaturan ini bertujuan untuk memitigasi praktik kerja berlebih (overwork) yang sering terjadi di ruang-ruang privat.


Terakhir, undang-undang ini membawa revolusi pada sistem kesejahteraan melalui Jaminan Sosial dan Perlindungan Risiko. Pasal 15 dan Pasal 16 mewajibkan setiap PRT diintegrasikan ke dalam sistem BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya klausul ini, para pekerja rumah tangga kini memiliki jaminan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan kesehatan yang selama ini menjadi beban pribadi mereka.


Secara akademis dan sosiologis, kehadiran UU PPRT ini mencerminkan keberhasilan pendekatan socio-legal di Indonesia. Negara tidak hanya mengatur teknis pekerjaan, tetapi juga melakukan dekolonialisasi hukum dengan mengangkat derajat profesi yang sebelumnya termarjinalkan. Dengan pengesahan ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi kekerasan dan eksploitasi di balik pintu rumah, sekaligus menciptakan harmoni yang lebih profesional antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.


Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!