Kebijakan penanganan ikan sapu-sapu di sejumlah wilayah, khususnya di Jakarta, menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Praktik penguburan massal ikan sapu-sapu yang masih hidup dinilai tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan.
MUI pun memberikan alternatif solusi yang dinilai lebih manusiawi sekaligus bernilai ekonomi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa pada dasarnya MUI mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, ikan invasif ini diketahui dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlangsungan spesies lokal.
Namun demikian, metode pemusnahan yang dilakukan menjadi sorotan serius. “Penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan,” ujar Kiai Miftah dalam keterangannya.
MUI menilai praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup-hidup tidak mencerminkan nilai ihsan atau perlakuan baik terhadap makhluk hidup. Dalam ajaran Islam, meskipun membunuh hewan diperbolehkan untuk tujuan tertentu, seperti menjaga lingkungan, metode yang digunakan tetap harus meminimalkan penderitaan.
Kiai Miftah menegaskan bahwa cara tersebut berpotensi menyebabkan penderitaan yang tidak perlu. “Mengubur hidup-hidup termasuk memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan,” jelasnya.
Selain dari sisi etika, metode ini juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru. Penguburan massal ikan dapat menimbulkan bau tidak sedap dan berisiko mengundang hewan lain untuk membongkar kuburan tersebut.
Alih-alih dimusnahkan dengan cara dikubur, MUI mendorong agar ikan sapu-sapu dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi. Salah satu opsi yang disarankan adalah mengolahnya menjadi tepung ikan untuk bahan pakan ternak maupun pupuk organik.
“Daging ikan sapu-sapu bisa diolah menjadi tepung ikan sebagai campuran pakan, baik untuk ikan budidaya seperti lele dan nila maupun unggas seperti ayam dan bebek,” kata Kiai Miftah.
Menurutnya, kandungan protein ikan sapu-sapu cukup tinggi sehingga layak dijadikan alternatif bahan pakan yang ekonomis. Pendekatan ini tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya kendala dalam proses pemusnahan ikan sapu-sapu di lapangan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyebut bahwa sulit memastikan seluruh ikan dalam kondisi mati sebelum dikubur, terutama dalam jumlah besar.
“Kejadian penguburan dalam jumlah besar memang sulit dihindari, walaupun sebagian sudah dimatikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan mencari metode yang lebih tepat. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga penelitian, tengah dilakukan untuk merumuskan solusi yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kaidah agama.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa penanganan ikan sapu-sapu merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Populasi ikan ini yang tidak terkendali dapat mengancam keberadaan ikan lokal serta merusak habitat sungai.
Dalam operasi penertiban sebelumnya, ribuan hingga jutaan ikan sapu-sapu berhasil ditangkap dari berbagai wilayah di Jakarta. Upaya ini merupakan bagian dari program besar untuk memulihkan kualitas lingkungan perairan.
MUI pun memahami urgensi tersebut. Dalam pandangannya, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu tetap sejalan dengan tujuan syariat, khususnya dalam menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah).
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan lingkungan tidak hanya berbicara soal efektivitas, tetapi juga etika. Pendekatan yang terlalu fokus pada hasil tanpa mempertimbangkan metode berisiko menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Dengan adanya masukan dari MUI, diharapkan pemerintah dapat mengadopsi metode yang lebih berimbang tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan dan ajaran agama.
Pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai pakan atau pupuk juga membuka peluang ekonomi baru. Jika dikelola dengan baik, solusi ini tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, ulama, dan para ahli menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya efektif, tetapi juga beretika dan berkelanjutan.
