Arab Saudi

Jemaah Haji Wajib Lapor Jika Bawa Uang Tunai di Atas Rp100 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Logo

Posted by: Asdarianto

16 April 2026 14:20 WIB

Jemaah Haji Wajib Lapor Jika Bawa Uang Tunai di Atas Rp100 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Foto: Penjelasan Bea Cukai

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan pembawaan uang tunai saat bepergian ke luar negeri. Dalam ketentuan terbaru, setiap jemaah yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih diwajibkan untuk melapor kepada petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan.


Aturan ini bukan tanpa alasan. Selain untuk menjaga transparansi transaksi lintas negara, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah potensi tindak pidana seperti pencucian uang serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan berlaku untuk seluruh bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. “Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih, ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ujarnya dalam keterangan resmi.


Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir pembawaan uang tunai yang disediakan oleh petugas di bandara. Data yang dihimpun kemudian akan diteruskan kepada Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk keperluan pengawasan lebih lanjut.


Langkah ini menjadi bagian dari sistem pengendalian arus uang lintas negara yang semakin diperketat oleh pemerintah. Dengan adanya pelaporan, otoritas dapat memantau pergerakan dana dalam jumlah besar yang berpotensi disalahgunakan.


Namun, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah Rp100 juta, tidak ada kewajiban untuk melapor. Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau agar jemaah tidak membawa uang dalam jumlah besar demi keamanan selama perjalanan ibadah.


Selain aspek regulasi, faktor keamanan menjadi perhatian utama. Membawa uang tunai dalam jumlah besar dinilai berisiko tinggi, terutama dalam perjalanan panjang seperti ibadah haji yang melibatkan mobilitas tinggi dan keramaian.

DJBC secara tegas menyarankan jemaah untuk memanfaatkan metode pembayaran non-tunai, seperti kartu ATM atau kartu debit/kredit berlogo internasional.


Cara ini dinilai lebih aman dan praktis dibandingkan membawa uang fisik dalam jumlah besar.

“Penggunaan uang elektronik jauh lebih aman ketimbang membawa uang tunai dalam jumlah besar,” jelas Cindhe.


Sebagai bentuk dukungan, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku (living cost) bagi jemaah haji reguler. Pada musim haji 2026, setiap jemaah mendapatkan sekitar 750 riyal Arab Saudi atau setara Rp3,4 juta.


Dana tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama berada di Tanah Suci, seperti konsumsi tambahan, keperluan darurat, hingga pembayaran denda (dam) jika diperlukan.

Dengan adanya fasilitas ini, jemaah sebenarnya tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar dari Tanah Air.


Kewajiban pelaporan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dari Bank Indonesia serta peraturan kementerian keuangan terkait lalu lintas devisa. Bahkan, aturan serupa juga diterapkan di Arab Saudi, di mana jemaah wajib melaporkan jika membawa uang dalam jumlah besar saat masuk ke negara tersebut.


Langkah harmonisasi aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang transparan dan aman, baik di dalam negeri maupun dalam konteks perjalanan internasional.


Pemerintah menekankan pentingnya edukasi kepada jemaah haji agar memahami seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait barang bawaan dan uang tunai. Kepatuhan terhadap aturan akan memperlancar proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah.


Selain itu, kejujuran dalam pelaporan juga menjadi faktor penting untuk menghindari potensi sanksi administratif atau kendala saat pemeriksaan di bandara.


Kebijakan wajib lapor bagi jemaah haji yang membawa uang tunai di atas Rp100 juta bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga keamanan, transparansi, dan ketertiban sistem keuangan. Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan serta mengikuti imbauan pemerintah, jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang, aman, dan nyaman.


Pada akhirnya, membawa uang secukupnya dan mematuhi regulasi adalah langkah bijak demi kelancaran perjalanan spiritual ke Tanah Suci.


Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!