Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah pada Selasa, 28 April 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, mengatakan bahwa informasi penangkapan tersebut baru diterima pihaknya melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah. “KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah,” ujar Heni di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Heni, ketiga WNI tersebut diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan layanan haji ilegal, termasuk menyebarkan iklan palsu melalui media sosial. Dari hasil penindakan, aparat keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.
“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” tambahnya.
Saat ini, KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para terduga pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Sementara itu, pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jalur ilegal dalam menunaikan ibadah haji. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa keberangkatan tanpa visa haji resmi berisiko tinggi, termasuk sanksi hukum dari pemerintah Arab Saudi.
Ia menyebutkan, pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda, deportasi, hingga sanksi larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. “Karena itu kami berharap jemaah haji Indonesia dapat berangkat secara resmi agar ibadah berjalan lancar, aman, dan memperoleh haji yang mabrur,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran haji yang tidak resmi serta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sah dan terdaftar. *