JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sempat pingsan usai mengikuti prosesi kirab purnatugas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Ia tumbang saat berjalan keluar dari ruang tunggu sidang setelah menyapa para pegawai yang berbaris di sepanjang jalur kirab.
Peristiwa itu terjadi di area luar Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Awalnya, Anwar Usman tampak berjalan sambil menyalami satu per satu staf MK yang berdiri di sisi kanan dan kiri. Namun, saat mendekati pintu keluar, ia tiba-tiba kehilangan kesadaran dan terjatuh.
Petugas yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa Anwar kembali ke ruang tunggu untuk mendapatkan penanganan. Tidak lama kemudian, ia kembali siuman.
Anwar menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh kelelahan dan kurang istirahat. Ia mengaku begadang hingga dini hari sebelum acara berlangsung.
“Kurang tidur, terus terang saja. Sampai subuh begadang, ya biasa lagi nonton podcast, dan habis pulang dari Bosnia,” ujar Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK.
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi menggelar prosesi Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi sebagai bentuk penghormatan atas masa pengabdian Anwar Usman. Selain itu, turut dilaksanakan penyambutan dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.
Liliek Prisbawono Adi resmi menggantikan posisi Anwar Usman setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan terpisah, Anwar menyampaikan harapannya kepada penerusnya agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta membawa keberkahan bagi lembaga dan negara.
“Semoga membawa hikmah dan berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada isu khusus yang perlu menjadi perhatian bagi hakim baru. Menurutnya, tugas utama hakim konstitusi sudah jelas sebagaimana diatur dalam konstitusi, yakni mengadili perkara terkait undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum.
Dengan berakhirnya masa tugas Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap menjalankan fungsinya secara optimal dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.