Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang diduga dilakukan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup. Pemprov mengakui adanya kendala teknis di lapangan, namun memastikan akan melakukan perbaikan agar metode tersebut sesuai dengan kaidah agama dan prinsip kesejahteraan hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan bahwa proses pemusnahan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang menghadapi tantangan tersendiri. Menurutnya, tidak mudah untuk memastikan seluruh ikan dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur.
“Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” ujar Hasudungan, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, Hasudungan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan masukan dari MUI. Saat ini, pihaknya tengah berupaya mencari metode pemusnahan yang lebih tepat dan manusiawi.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga penelitian, praktisi, serta pemerintah pusat. Tujuannya adalah merumuskan cara pemusnahan ikan sapu-sapu yang efektif, efisien, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan prinsip kesejahteraan hewan.
“Kami sedang memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan,” kata Hasudungan.
Sebelumnya, MUI menyoroti operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa praktik pemusnahan dengan cara mengubur ikan dalam keadaan hidup dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, khususnya terkait nilai kasih sayang terhadap makhluk hidup dan kesejahteraan hewan.
Polemik ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi metode yang digunakan, sekaligus memastikan kebijakan pengendalian ikan invasif tersebut tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek etika dan keagamaan. *