Politik

KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, Ini Reaksi Para Pemimpin Parpol!

Logo

Posted by: Deli Hermanto

24 April 2026 19:13 WIB

KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, Ini Reaksi Para Pemimpin Parpol!
Foto: Lambang-lambang Parpol. (Gemini AI)

Moslemtoday.com : Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai beragam respons dari sejumlah partai. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari 16 poin hasil kajian KPK tahun 2025 yang bertujuan memperbaiki tata kelola partai dan mencegah praktik korupsi di sektor politik.


Dalam kajian yang dilakukan melalui Direktorat Monitoring, KPK menilai adanya celah dalam sistem internal partai politik yang berpotensi memicu korupsi. Salah satu poin utama adalah perlunya pembatasan masa kepemimpinan guna memastikan kaderisasi berjalan optimal. KPK menyebut, pengaturan tersebut penting agar regenerasi kepemimpinan tidak terhambat oleh dominasi figur tertentu dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT


Selain itu, KPK juga mengusulkan perubahan mekanisme pencalonan pejabat publik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik. Dalam usulan tersebut, calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah diharapkan berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi berjenjang, mulai dari anggota muda, madya, hingga utama.


Namun, usulan ini mendapat penolakan dari sejumlah partai politik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menilai langkah KPK telah melampaui kewenangan atau *ultra vires*. Menurutnya, partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal.


Ia juga menilai usulan tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul. “Tidak ada studi empirik yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum otomatis menurunkan korupsi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa persoalan utama korupsi justru terletak pada tingginya biaya politik.


Penolakan serupa disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Ia menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan hak prerogatif partai yang tidak dapat diintervensi pihak luar.


Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin juga menolak usulan tersebut. Ia menilai rekomendasi KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan serupa melalui putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025.


Sementara itu, Partai Demokrat melalui Sekretaris Jenderal Herman Khaeron menegaskan bahwa mekanisme penentuan ketua umum sepenuhnya diatur oleh aturan internal partai. Ia menilai demokrasi internal partai tercermin melalui forum seperti kongres, bukan dari pembatasan masa jabatan.


Di sisi lain, dukungan terhadap usulan KPK datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekretaris Jenderal Muhammad Kholid menyatakan bahwa partainya telah lebih dahulu menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat.


Dukungan juga disampaikan oleh Partai Golkar. Ketua DPP Yahya Zaini menyebut pembatasan masa jabatan diperlukan agar sirkulasi kepemimpinan berjalan baik dan tidak bergantung pada satu figur. Menurutnya, praktik dua periode kepemimpinan sudah lama diterapkan di internal Golkar.


Perbedaan pandangan ini menunjukkan dinamika dalam merespons upaya reformasi tata kelola partai politik. Di satu sisi, KPK mendorong pembenahan sistem untuk mencegah korupsi, sementara di sisi lain, sejumlah partai menilai hal tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan internal organisasi. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!