Arab Saudi

Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Beragam Modus Pemberangkatan Haji Ilegal

Logo

Posted by: Deli Hermanto

06 April 2026 06:43 WIB

Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Beragam Modus Pemberangkatan Haji Ilegal
Foto: Papan informasi jadwal penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Gambar berita generated by Gemini AI.

Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus pemberangkatan haji ilegal yang marak terjadi. Peringatan ini disampaikan seiring semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk menunaikan ibadah haji. Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

ADVERTISEMENT

Senada dengan itu, Yusron mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji melalui jalur cepat yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.

“Visa selain visa haji tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji. Hanya visa yang ditetapkan oleh otoritas Saudi yang dapat digunakan,” kata Yusron.

Menurutnya, aparat keamanan Arab Saudi telah berulang kali menindak warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus pelanggaran, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.

Yusron menambahkan, konsekuensi bagi jemaah yang nekat berhaji secara ilegal sangat berat. Selain gagal menunaikan ibadah, pelanggar dapat dikenakan denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Lebih lanjut, masyarakat juga diminta untuk bersikap kritis terhadap berbagai tawaran paket haji, termasuk yang dikenal dengan sebutan “Furoda” atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya. Pastikan visa hajinya resmi, penyelenggaranya memiliki legalitas, dan seluruh prosedurnya sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar Yusron.

Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi guna menghindari kerugian materiil maupun risiko hukum dalam pelaksanaan ibadah haji. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!