Upaya pemerintah dalam menertibkan penyelenggaraan ibadah haji kembali diperketat. Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara ilegal pada musim haji 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan praktik haji nonprosedural yang dinilai berisiko tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan jemaah.
Penundaan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan indikasi bahwa para calon jemaah tidak menggunakan visa haji resmi, melainkan visa lain seperti visa kerja atau kunjungan.
Kasus ini terungkap melalui pemeriksaan intensif yang dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 hingga 19 April 2026. Dari hasil pengawasan, sebagian besar calon jemaah diketahui menggunakan visa kerja sebagai modus untuk masuk ke Arab Saudi.
Sebanyak delapan orang teridentifikasi akan terbang ke Jeddah dengan visa kerja, namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji tanpa prosedur resmi. Selain itu, empat orang lainnya juga tidak memiliki dokumen pendukung sebagai pekerja, sementara satu orang terdeteksi pernah mencoba cara serupa sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa tindakan penundaan bukan bertujuan menghalangi warga menjalankan ibadah haji. Sebaliknya, langkah ini diambil demi keselamatan dan kepastian hukum bagi para jemaah.
“Ini untuk melindungi calon jemaah… karena jika lolos pun tidak bisa berhaji secara resmi,” jelas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak memberikan toleransi bagi jemaah tanpa visa haji resmi. Akibatnya, mereka berpotensi ditolak masuk, bahkan menghadapi sanksi hukum.
Praktik haji ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga membawa risiko serius. Tanpa visa haji resmi, jemaah tidak tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga tidak mendapatkan perlindungan layanan selama di Tanah Suci.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa jemaah nonprosedural bisa mengalami berbagai masalah, mulai dari penolakan masuk, deportasi, hingga risiko keselamatan jiwa. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini berujung pada korban jiwa.
Hendarsam mengingatkan bahwa jalur ilegal sering kali memaksa jemaah mengambil rute berbahaya dan tidak terjamin keamanannya. “Pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa,” tegasnya.
Menjelang musim haji 2026, pemerintah memperkuat pengawasan di berbagai titik keberangkatan, terutama di bandara internasional. Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah serta membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah praktik ilegal.
Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah program Mecca Route, yang memungkinkan pemeriksaan dokumen dilakukan sejak di Indonesia. Dengan sistem ini, hanya jemaah yang memenuhi syarat yang dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Selain itu, sistem pengawasan berbasis teknologi dan profiling juga digunakan untuk mendeteksi indikasi keberangkatan nonprosedural sejak dini.
Meski pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi, praktik haji ilegal masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang tergiur dengan tawaran perjalanan haji instan tanpa mengikuti prosedur resmi.
Padahal, Indonesia telah mendapatkan kuota haji resmi dari Arab Saudi yang mencapai lebih dari 220 ribu jemaah setiap tahunnya.
Namun, keterbatasan kuota dan panjangnya daftar tunggu sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur alternatif yang melanggar aturan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji nonprosedural. Selain melanggar hukum, cara tersebut juga berpotensi merugikan jemaah secara finansial dan membahayakan keselamatan.
Galih menegaskan pentingnya mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. “Imigrasi hadir bukan hanya sebagai penjaga pintu negara, tetapi juga pelindung masyarakat,” ujarnya.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, jemaah tidak hanya mendapatkan kepastian keberangkatan, tetapi juga perlindungan penuh selama menjalankan ibadah.
Penundaan keberangkatan 13 WNI oleh Imigrasi menjadi bukti bahwa pemerintah semakin serius dalam memberantas praktik haji ilegal. Langkah ini bukan bentuk pembatasan ibadah, melainkan upaya perlindungan dari risiko hukum dan bahaya di Tanah Suci.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ibadah haji harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jalan pintas mungkin terlihat mudah, tetapi konsekuensinya bisa jauh lebih besar.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan edukasi yang terus digencarkan, diharapkan praktik haji nonprosedural dapat diminimalisir, sehingga seluruh jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.
