JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara kumulatif sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai 8.389 orang. Seluruh tenaga kerja yang terdata tersebut merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," bunyi laporan resmi Satu Data Kemnaker, Senin (13/4/2026).
Kendati angka kumulatif menyentuh ribuan, tetapi data menunjukkan tren penurunan jumlah kasus PHK yang signifikan sepanjang kuartal I-2026.
Tercatata Januari 2026, angka tertinggi sebanyak 4.590 orang, kemudian menurun menjadi 3.273 orang pada Februari, kemudian turun tajam menjadi 526 orang pada Maret.
Sebaran Wilayah: Jawa Barat Dominan
Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka PHK tertinggi secara nasional. Sementara itu, wilayah lain di Pulau Jawa seperti Jawa Tengah mencatat 558 orang dan DKI Jakarta sebanyak 554 orang.
Sedangkan, di Pulau Sumatera, Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi sebesar 495 orang, disusul Sumatera Utara (168 orang) dan Riau (152 orang). Sebaliknya, beberapa provinsi mencatatkan angka PHK yang relatif rendah, seperti Gorontalo (2 kasus), Maluku (5 orang), serta Papua Barat (6 orang).
Kemnaker menegaskan bahwa angka ini bersifat sementara dan dapat berubah sesuai pembaruan laporan. Data ini hanya mencakup kasus PHK murni dan tidak menghitung pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Para pekerja yang terkena PHK memiliki waktu paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK untuk melaporkan statusnya dan mengajukan klaim manfaat JKP. Hal ini memungkinkan jumlah total dalam periode tertentu masih berpotensi mengalami perubahan di masa mendatang.
