Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring (e-court) pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau *niet onvankelijk verklaard* (NO). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Humas PN Kota Solo, Subagyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut telah diunggah ke sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga dapat diakses oleh seluruh pihak yang berperkara.
“Putusannya hari ini, Selasa tanggal 14 April 2026. Sudah diunggah di e-court dan juga di SIPP,” ujar Subagyo kepada wartawan di Solo.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat, yakni tergugat I, II, III, serta turut tergugat.
Namun demikian, Andhika menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
“Perlu dicatat, putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” ujarnya.
Ia menambahkan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah parameter dalam menilai gugatan CLS. Salah satunya merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang menyebutkan bahwa CLS umumnya digunakan untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.
Menurut Andhika, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut dan berencana menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui pengajuan banding maupun gugatan baru.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa dikabulkannya eksepsi para tergugat menunjukkan bahwa pokok perkara tidak lagi diperiksa oleh majelis hakim.
“Oleh karena eksepsi dikabulkan, maka pokok perkara tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia juga menilai putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini menggulirkan isu terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, sejumlah institusi, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya, telah mengakui keabsahan dokumen tersebut dalam proses sebelumnya.
Dengan putusan ini, perkara gugatan CLS terkait ijazah Jokowi di PN Solo resmi berakhir di tingkat pertama, meski peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka dari pihak penggugat. *