Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Kebijakan ini mulai diberlakukan penuh pada akhir Maret 2026 dan langsung berdampak pada perubahan besar dalam tata kelola platform media sosial di Tanah Air.
Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam ekosistem digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya dalam pernyataannya.
PP Tunas secara khusus mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, termasuk penyesuaian batas usia minimum penggunaan platform digital.
Sejumlah platform bahkan telah mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka, seperti menaikkan batas usia pengguna hingga 16 tahun atau lebih.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi perkembangan anak, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun kesehatan mental.
Pemerhati sosial, Dewi Rahmawati Nur Aulia, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup jika hanya mengandalkan regulasi semata.
Ia menekankan perlunya perubahan sistemik dalam cara platform digital beroperasi. “Selain peningkatan literasi digital yang ramah anak, kita juga harus memastikan kepatuhan sistem penyelenggara elektronik untuk menyediakan safe-by-design bagi pengguna di bawah umur,” ujarnya.
Menurut Dewi, selama ini banyak platform lebih berfokus pada peningkatan keterlibatan pengguna (engagement), tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan anak. Algoritma yang dirancang untuk menarik perhatian justru berpotensi membuat anak kecanduan dan terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Karena itu, PP Tunas hadir untuk mengubah paradigma tersebut. Platform digital kini dituntut untuk mengutamakan keamanan pengguna anak sejak tahap desain sistem, bukan sekadar menambahkan fitur perlindungan di kemudian hari.
Namun, para ahli juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital. Peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk karakter dan kebiasaan anak di era digital.
Dewi menegaskan bahwa regulasi hanyalah “kerangka penyangga”, sementara pembentukan moral anak harus dimulai dari lingkungan terdekat.
“Moral tidak tumbuh dari kertas kebijakan, melainkan dari pembentukan ekosistem dasar yang menyeluruh mulai dari keluarga hingga negara,” katanya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh kalangan pendidikan dan pesantren. Mereka menilai bahwa pembatasan penggunaan media sosial justru dapat mendorong anak untuk lebih kreatif di dunia nyata.
Pimpinan Pondok Modern Al Barokah Nganjuk, Muhammad Rizqy Nawwari, menyebut bahwa anak-anak masih memiliki banyak ruang untuk berekspresi di luar media sosial.
“Untuk umur tersebut masih sangat banyak wadah berekspresi lain selain media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti menulis, diskusi, fotografi, hingga multimedia dapat menjadi alternatif yang lebih sehat dalam mengembangkan potensi anak.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada platform yang tidak mematuhi aturan PP Tunas. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Implementasi kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa depan generasi muda.
Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan PP Tunas tetap besar. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Tanpa pengawasan yang konsisten dan kesadaran kolektif, regulasi berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas. Sebaliknya, dengan kolaborasi yang kuat, PP Tunas berpotensi menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan menjadi tolok ukur bagaimana Indonesia mampu menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan generasi penerus bangsa. *
