YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus berkembang dan menjadi sorotan publik nasional. Setelah sebelumnya tempat penitipan anak tersebut digerebek serta disegel polisi, kini penyidik Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut per 26 April 2026.
Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam kasus yang menggemparkan masyarakat ini. Para tersangka diduga merupakan pengelola maupun pihak yang terlibat dalam operasional daycare tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Bermula dari Penggerebekan dan Penyelidikan Polisi
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Dalam operasi awal itu, polisi mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat ada 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak terverifikasi diduga mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan yang masih terus berjalan. Polisi juga membuka ruang bagi orang tua lain yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor.
Dugaan Bentuk Kekerasan terhadap Anak
Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak turut mencuat. Beberapa laporan menyebut adanya tindakan seperti kekerasan fisik, bentakan verbal, hingga perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap anak-anak yang masih berusia dini.
Seluruh dugaan tersebut kini sedang diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, rekaman CCTV, serta pendalaman keterangan para tersangka dan orang tua korban.
Polisi Segel Lokasi Daycare
Penyegelan lokasi Daycare Little Aresha dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini umum dilakukan agar tempat kejadian perkara tetap steril dan memudahkan petugas melakukan olah TKP serta pengamanan barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan masih dinamis dan jumlah korban dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan.
Perlindungan Anak Jadi Sorotan Nasional
Kasus daycare Yogyakarta ini kembali membuka perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan tempat penitipan anak. Banyak orang tua menitipkan anak karena kebutuhan bekerja, sehingga keamanan dan kualitas pengasuhan menjadi hal utama.
Pakar perlindungan anak menilai daycare wajib memiliki standar ketat, mulai dari seleksi pengasuh, pelatihan tenaga kerja, pengawasan CCTV, rasio pengasuh dengan anak, hingga sistem pengaduan orang tua yang transparan.
Kasus Little Aresha juga menjadi pengingat bahwa tempat penitipan anak bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga soal integritas dan keselamatan anak.
Menunggu Proses Hukum Lanjutan
Hingga 26 April 2026, polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun tersangka lain. Jika alat bukti dinilai cukup, para tersangka dapat dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan tindak kekerasan terhadap anak.
Masyarakat diimbau menunggu perkembangan resmi dari kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus Daycare Little Aresha diperkirakan masih akan menjadi perhatian besar dalam beberapa hari ke depan karena menyangkut keselamatan anak-anak usia dini.
