Ekonomi

Ekonom Soroti Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Beban Fiskal Daerah Dinilai Semakin Berat

Logo

Posted by: Asdarianto

26 April 2026 19:38 WIB

Ekonom Soroti Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Beban Fiskal Daerah Dinilai Semakin Berat
Foto: Pajak Kendaraan Listrik

Kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) kembali menuai sorotan. Meski bertujuan mempercepat adopsi energi bersih, sejumlah ekonom menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menambah beban fiskal pemerintah daerah.


Instruksi pembebasan pajak ini berasal dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.


ADVERTISEMENT

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, di balik tujuan besar tersebut, muncul persoalan serius di tingkat daerah.


Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai kebijakan ini mencerminkan pergeseran beban insentif dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.


“Ini kan sebetulnya ingin mendorong kebijakan insentif kendaraan listrik. Tapi karena keterbatasan anggaran, akhirnya pemerintah daerah yang diminta menanggungnya,” ujar Faisal.


Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas anggaran terbatas. Dengan kata lain, dorongan kebijakan nasional tidak sepenuhnya diikuti oleh dukungan pendanaan dari pusat.


Faisal menilai kondisi ini dapat mengganggu stabilitas keuangan daerah, apalagi di tengah tekanan anggaran yang sudah terjadi.


Persoalan semakin kompleks karena kebijakan ini berjalan bersamaan dengan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.

“Penerapan kebijakan ini kurang tepat karena dilakukan bersamaan dengan pemotongan transfer ke daerah,” jelas Faisal.


Kondisi ini menciptakan tekanan ganda. Di satu sisi, daerah diminta memberikan insentif pajak untuk mendukung program nasional. Di sisi lain, mereka kehilangan sebagian sumber pendapatan dari pusat.


Akibatnya, pemerintah daerah harus mencari cara untuk menutup potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.


Kritik juga datang dari Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, yang menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.


“Pemerintah pusat dan daerah belum sejalan. Pemda mengalami tekanan bahkan untuk belanja rutin,” ujarnya.


Bhima menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menarik pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik.


Jika daerah dipaksa membebaskan pajak tanpa kompensasi yang jelas, maka berpotensi terjadi konflik regulasi. Bahkan, daerah bisa memilih untuk tetap memungut pajak demi menjaga kestabilan keuangan.


Selain berdampak pada fiskal daerah, kebijakan ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi industri kendaraan listrik. Perubahan aturan yang cepat dan tidak konsisten dapat mengganggu iklim investasi.


Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa perubahan dari skema pajak nol persen menjadi kebijakan yang bergantung pada masing-masing daerah berisiko menghambat pertumbuhan pasar EV nasional.


Ketidakpastian ini juga dirasakan oleh konsumen. Perbedaan kebijakan antar daerah dapat menyebabkan disparitas harga kendaraan listrik, sehingga mengurangi minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional.


Meski menuai kritik, pemerintah tetap memiliki alasan kuat di balik kebijakan ini. Pembebasan pajak kendaraan listrik diharapkan dapat mempercepat adopsi EV, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan efisiensi energi nasional.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kebijakan ini juga bertujuan menjaga kualitas udara dan mendorong penggunaan energi bersih di sektor transportasi.


Selain itu, pengembangan kendaraan listrik diyakini dapat mengurangi impor BBM serta memperkuat ketahanan energi nasional.


Situasi ini menciptakan dilema klasik antara kepentingan lingkungan dan stabilitas fiskal. Di satu sisi, insentif pajak diperlukan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menggerus pendapatan daerah.


Tanpa skema kompensasi yang jelas dari pemerintah pusat, daerah berisiko mengalami tekanan anggaran yang lebih besar. Hal ini bisa berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.


Para ekonom sepakat bahwa solusi utama terletak pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, diperlukan mekanisme kompensasi agar daerah tidak menanggung beban sendiri.


Jika pemerintah pusat ingin mendorong percepatan kendaraan listrik, maka dukungan fiskal harus diberikan secara proporsional. Tanpa itu, kebijakan yang bertujuan baik justru bisa menimbulkan masalah baru.


Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam transisi energi nasional. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar tidak menimbulkan tekanan baru.


Seperti diingatkan Mohammad Faisal, tanpa dukungan anggaran yang memadai, beban kebijakan ini akan jatuh ke pemerintah daerah.


Ke depan, koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya efektif mendorong kendaraan listrik, tetapi juga tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!