Jakarta — Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026), hanya enam hari setelah menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat masa jabatannya yang sangat singkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan oleh petugas.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci kasus yang menjerat Hery. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung meminta publik menunggu keterangan resmi melalui konferensi pers yang akan digelar.
Profil Singkat Hery Susanto
Berdasarkan informasi dari situs resmi Ombudsman RI, Hery Susanto merupakan sosok yang memiliki latar belakang kuat di bidang pengawasan pelayanan publik. Ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan dikenal sebagai aktivis yang aktif dalam berbagai isu pelayanan masyarakat.
Ini profil singkatnya.
Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
Agama: Islam
Pendidikan: S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 2024 di Universitas Negeri Jakarta
Hery menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada tahun 2024 di Universitas Negeri Jakarta dengan bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Ia juga memiliki gelar Sarjana Perikanan (S.Pi.) dan Magister Sains (M.Si.).
Dalam perjalanan kariernya, Hery telah mengemban sejumlah posisi penting, antara lain:
- Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026
- Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031
Selama bertugas di Ombudsman, Hery dikenal fokus pada pengawasan sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi.
Sorotan Publik
Penahanan Hery yang terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman RI memunculkan berbagai spekulasi dan perhatian luas dari masyarakat. Publik kini menantikan kejelasan kasus yang menjeratnya serta dampaknya terhadap kinerja lembaga pengawas pelayanan publik tersebut ke depan.
Kejagung dijadwalkan segera memberikan penjelasan resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.