Ekonomi

Prabowo Perintahkan Potongan Aplikator 8%, Ini Tanggapan GoTo & Grab!

Logo

Posted by: Deli Hermanto

01 May 2026 21:06 WIB

Prabowo Perintahkan Potongan Aplikator 8%, Ini Tanggapan GoTo & Grab!
Foto: GoTo dan Grab Indonesia. (Gemini AI)

Jakarta - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan maksimal aplikator ride hailing sebesar 8% menuai respons dari pelaku industri. Dua perusahaan besar, GoTo dan Grab Indonesia, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut aturan tersebut sebelum melakukan penyesuaian.


Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi regulasi pemerintah, termasuk arahan terbaru terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Menurutnya, perusahaan saat ini tengah mengkaji detail aturan tersebut guna memahami implikasi dan langkah penyesuaian yang diperlukan.

ADVERTISEMENT


“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar Gojek dapat memberikan manfaat berkelanjutan, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).


Sikap serupa disampaikan Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menyebut pihaknya menghormati arahan Presiden, namun masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden untuk dipelajari secara rinci.


Neneng menilai perubahan struktur komisi ini merupakan langkah mendasar yang akan memengaruhi cara kerja platform digital. Oleh karena itu, Grab berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.


“Kami ingin memastikan kebijakan ini mampu melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” jelasnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah pengaturan pembagian pendapatan, di mana porsi untuk pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92%, sementara potongan aplikator dibatasi maksimal 8%.


Selain itu, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.


Dalam kesempatan yang sama, Prabowo turut meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.


Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal berbasis digital, sekaligus menata ulang ekosistem industri transportasi online di Indonesia.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (1)

E
Epri 02/05/2026

Saya sangat setuju dan mendukung sekali perintah pak pak Prabowo