Anggota Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai solusi atas persoalan keselamatan transportasi publik tidak cukup hanya dengan memindahkan posisi gerbong khusus perempuan pada kereta rel listrik (KRL). Menurutnya, langkah tersebut hanya bersifat sementara dan bukan solusi mendasar.
Pernyataan itu disampaikan Selly menanggapi usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang mengusulkan agar gerbong khusus perempuan dipindahkan ke bagian tengah rangkaian kereta. Usulan tersebut muncul sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan yang dinilai lebih besar pada gerbong di posisi tertentu.
“Solusi yang benar adalah memperbaiki sistem, bukan sekadar memindahkan posisi penumpang,” ujar Selly, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, relokasi gerbong perempuan dapat dipahami sebagai langkah mitigasi risiko jangka pendek, namun tidak boleh dianggap sebagai solusi akhir. Menurutnya, akar persoalan keselamatan terletak pada sistem perkeretaapian secara keseluruhan, bukan pada posisi gerbong.
“Kalau ditanya apakah ini solusi yang solutif dan cukup, saya melihat tidak boleh berhenti pada relokasi gerbong semata. Karena akar persoalannya bukan posisi perempuan di ujung atau di tengah, melainkan sistem keselamatan perkeretaapian,” kata Selly.
Selly juga mengingatkan agar kebijakan tidak menimbulkan kesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dilakukan dengan mengalihkan risiko kepada kelompok lain. Ia menekankan bahwa keselamatan publik harus bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif.
“Jangan sampai muncul kesan perlindungan perempuan justru dibangun dengan logika pengorbanan pihak lain. Keselamatan publik tidak boleh berbasis siapa yang ditempatkan sebagai tameng risiko,” tegasnya.
Lebih lanjut, Selly menguraikan tiga fokus utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, evaluasi total sistem keselamatan transportasi, termasuk pembenahan persinyalan, mitigasi tabrakan, prosedur darurat, ketahanan rangkaian kereta, serta desain perlindungan penumpang saat kecelakaan.
“Jika sistemnya aman, posisi gerbong tidak menjadi isu utama,” ujarnya.
Kedua, ia menilai perlindungan perempuan tetap penting, namun harus diwujudkan melalui pendekatan yang komprehensif, bukan sekadar segregasi fisik. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan sistem darurat (panic system), petugas respons cepat, desain evakuasi yang baik, serta protokol keselamatan berbasis gender.
Ketiga, Selly menilai tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar memindahkan gerbong wanita ke tengah, tetapi memastikan tidak ada gerbong yang menjadi zona berisiko tinggi. Ujung aman, tengah aman, seluruh rangkaian aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, keselamatan transportasi publik merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh bergantung pada posisi di dalam kereta. Menurutnya, esensi perlindungan adalah menghilangkan potensi bahaya secara menyeluruh.
“Esensi keberpihakan, termasuk pada perempuan, bukan memindahkan mereka dari titik bahaya ke titik yang dianggap lebih aman, tetapi menghilangkan bahayanya itu sendiri. Di situlah negara harus hadir,” pungkas Selly. *