Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo bersama sejumlah pihak tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/3/2026) pagi.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyampaikan bahwa permohonan dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi.
“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang yang dipantau melalui siaran Breaking News KompasTV, Senin pagi.
Ia menjelaskan, putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi. Putusan itu kemudian diucapkan secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum pada pukul 08.45 WIB.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Refly Harun mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam (UU ITE) serta pasal dalam (KUHP), baik yang lama maupun yang baru.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 10 Februari 2026, Refly menjelaskan bahwa pihaknya menguji sejumlah pasal yang dikenakan kepada tiga kliennya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta TifauziacTyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Menurut Refly, para kliennya disangkakan dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 35 UU ITE.
Ia menilai penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya berpotensi melanggar ketentuan konstitusional. Karena itu, pihaknya membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara normatif.
“Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi,” kata Refly dalam sidang tersebut. *