Nasional

Kemendagri Usul Pemberlakuan Denda untuk E-KTP yang Hilang!

Logo

Posted by: Deli Hermanto

21 April 2026 16:58 WIB

Kemendagri Usul Pemberlakuan Denda untuk E-KTP yang Hilang!
Foto: Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Gemini AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Usulan tersebut menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.


Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa selama ini tidak adanya sanksi membuat sebagian masyarakat kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Hal ini berdampak pada tingginya angka kehilangan e-KTP yang kemudian harus dicetak ulang secara gratis.

ADVERTISEMENT


“Banyak sekali warga yang kurang bertanggung jawab terhadap penggunaan atau perawatan KTP dan identitas kependudukan lainnya, sehingga mudah hilang. Sementara untuk membuat ulang selama ini tidak dikenakan biaya,” ujar Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (20/4/2026).


Menurutnya, setiap hari terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kondisi ini dinilai membebani anggaran negara, sehingga diperlukan kebijakan yang dapat mendorong efisiensi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.


Kemendagri menilai penerapan denda dapat menjadi solusi untuk menumbuhkan tanggung jawab warga dalam menjaga dokumen kependudukan. Namun demikian, kebijakan ini tidak akan berlaku untuk kondisi tertentu, seperti kehilangan akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali pemilik.


Selain usulan denda untuk e-KTP hilang, Kemendagri juga mengajukan sejumlah poin lain dalam revisi UU Adminduk. Di antaranya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (single identity number), serta penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari dokumen kependudukan resmi.


Lebih lanjut, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen kependudukan, penguatan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta pengaturan pembagian kewenangan pengelolaan administrasi kependudukan antara pemerintah pusat dan daerah.


Usulan-usulan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan akan menjadi bagian dari revisi regulasi untuk meningkatkan tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!