JAKARTA — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi masyarakat melaporkan JK ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Ceramah bertema “mati syahid” yang disampaikan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), berbuntut laporan hukum.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan GAMKI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4) malam. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengatakan pelaporan ini juga mewakili sekitar 19 lembaga dan organisasi masyarakat Kristen.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” ujar Sahat kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026. Dalam dokumen laporan, JK dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 243.
Sahat menilai pernyataan JK dalam ceramah yang viral di media sosial telah melukai perasaan umat Kristen. Ia menyebut isi ceramah tersebut tidak sejalan dengan ajaran kasih dalam agama Kristen.
“Pernyataan itu dinilai menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen,” kata Sahat. Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak mengajarkan kekerasan, termasuk membunuh orang yang berbeda keyakinan. “Dalam ajaran agama Kristen, kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia, bahkan musuh sekalipun,” tambahnya.
Meski demikian, Sahat menyatakan pihaknya membuka ruang untuk memaafkan apabila JK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin kegaduhan ini berlanjut di media sosial. Karena itu kami serahkan ke ranah hukum agar lebih terarah,” ujarnya.
Senada, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyebut laporan ini diajukan karena konten ceramah yang beredar dinilai meresahkan dan berpotensi memicu konflik.
Menurut Stefanus, pernyataan tersebut telah menimbulkan reaksi berlebihan di media sosial, termasuk saling menghina dan komentar bernuansa SARA.
“Komentar-komentar di media sosial sudah saling mencaci dan menghina. Ini berbahaya jika tidak segera dikendalikan,” kata Stefanus.
Ia berharap JK segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik guna meredakan situasi. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jaringan organisasi di berbagai daerah untuk menjaga kondusivitas.
“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Pak JK dapat merespons dengan bijak, memberikan pernyataan terbuka, dan mengklarifikasi persoalan ini,” ujarnya. *