Nasional

Buntut Tabrakan KRL di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut!

Logo

Posted by: Deli Hermanto

30 April 2026 08:39 WIB

Buntut Tabrakan KRL  di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut!
Foto: Taksi Green SM. (Gemini AI)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan hingga mencabut izin operasional taksi daring Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operator angkutan umum terhadap standar keselamatan.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan perusahaan dalam insiden tersebut. Pemeriksaan mencakup aspek perizinan, kelengkapan administrasi, penerapan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum.

ADVERTISEMENT


“Kami melakukan klarifikasi dan pendalaman intensif terhadap manajemen Green SM. Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).


Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen. Penilaian akan difokuskan pada tanggung jawab perusahaan dalam menjamin kelaikan kendaraan serta kompetensi pengemudi, khususnya saat menghadapi situasi darurat di perlintasan sebidang.


Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tercatat telah terdaftar resmi dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Selain itu, perusahaan juga diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.


Meski secara administratif dinyatakan lengkap, Kemenhub menegaskan akan melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap implementasi sistem manajemen keselamatan di lapangan. Audit ini bertujuan memastikan bahwa standar keselamatan tidak hanya dipenuhi secara dokumen, tetapi juga dijalankan secara konsisten dalam operasional harian.


Selain itu, investigasi juga akan menelusuri penyebab kendaraan mogok di atas rel yang memicu tabrakan dengan kereta. Hasil audit lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah insiden tersebut murni akibat faktor teknis atau terdapat unsur kelalaian sistemik dari pihak operator.


Kemenhub menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan publik. Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh operator angkutan umum agar selalu menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama di atas kepentingan operasional lainnya. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!