Jakarta — Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan untuk melawan penguasa, menyusul pernyataannya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut menambah dinamika perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.
Laporan diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (9/4).
Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Tahapan awal yang akan dilakukan adalah klarifikasi terhadap pelapor guna menggali alasan serta dasar pelaporan yang diajukan.
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil pelapor merupakan hak yang sah. Namun demikian, ia berpendapat bahwa pernyataannya seharusnya ditanggapi melalui diskursus publik, bukan melalui jalur hukum.
“Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful saat dikonfirmasi.
Ia juga menilai pelibatan aparat penegak hukum dalam merespons opini politik warga berpotensi berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, negara seharusnya tidak turut campur dalam ekspresi pendapat selama tidak merugikan pihak lain secara langsung.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut mengurus opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi seharusnya dijawab melalui kritik dan argumentasi, bukan kriminalisasi. Ia bahkan menyindir bahwa penggunaan aparat dalam merespons opini publik dapat memperkuat persepsi negatif terhadap kondisi demokrasi saat ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan memicu perdebatan lebih luas mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum dalam konteks politik di Indonesia. *