Nasional

Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI

Logo

Posted by: Deli Hermanto

16 April 2026 15:06 WIB

Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI
Foto: Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka. Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.


Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Hery. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, meminta awak media untuk menunggu konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung siang ini. “Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT


Meski demikian, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, Hery diduga terlibat dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013–2025. Ia disebut-sebut menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.


Dalam dugaan perkara tersebut, Hery diduga berperan dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman RI melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.


Peristiwa yang menyeret Hery ini disebut terjadi pada tahun 2025, saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Penetapan tersangka ini pun menjadi sorotan, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031.


Ia diketahui mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara pada 10 April 2026. Hery menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin lembaga tersebut pada periode sebelumnya.


Kejaksaan Agung dijadwalkan akan memberikan penjelasan lengkap terkait kasus ini dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!