Nasional

Breaking News! Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Logo

Posted by: Deli Hermanto

22 March 2026 02:54 WIB

Breaking News! Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Istimewa

JAKARTA — Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada pertengahan Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada Selasa, 17 Maret 2026, dan setelah melalui proses penelaahan, permohonan itu dikabulkan dua hari kemudian.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam,” ujar Budi pada Sabtu (21/3/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11). Meski demikian, pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

KPK juga memastikan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam tahap penyidikan terhadap tersangka.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka tersebut, namun permohonannya ditolak oleh hakim.

Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026, sebelum akhirnya status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah beberapa hari kemudian.

Hingga saat ini, KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mengusut tuntas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!